Loading...

Perpustakaan Digital Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Biro Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi yang salah satunya yaitu pengelolaan perpustakaan Kementerian.

Image Image
Image Image

Perpustakaan Digital Kementerian Pariwisata diselenggarakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka secara tepat dan akurat melalui penyediaan bahan pustaka dan penyediaan sarana penelusurannya. Dimana stakeholder layanan perpustakaan Kemenpar yang beragam yang terdiri dari internal organisasi Kemenpar, institusi pendidikan seperti perguruan tinggi negeri pariwisata dan masyarakat umum.

Pemanfaatan bahan pustaka secara maksimal dapat tercapai salah satunya dengan menyelenggarakan layanan bahan pustaka melalui Perpustakaan Digital dimana dapat mengakselerasi dalam penyebaran informasi, ditunjang dengan penciptaan lingkungan yang dapat menumbuhkan peningkatan minat baca serta kegiatan promosi perpustakaan.

profil kementrian

Profil Kementrian

depparpostel

Depparpostel

tugas & fungsi

Tugas & Fungsi

Image

Profil Kementerian Pariwisata

Image

Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pariwisata telah mengubah nama nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Kemenpar RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Ibu Widiyanti Putri.

Image

Bermula dari Deparpostel

Kementerian Pariwisata, sebelumnya bernama "Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi” pada periode 1983-1988, dengan menterinya saat itu adalah Achmad Tahir.

Selanjutnya, dalam perjalanan tata kelola pemerintahan Republik Indonesia, nama kementerian ini berganti nama menjadi:

  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999–2001)
  • Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–2024).
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019) dan (2024-sekarang)

Pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto kembali memisahkan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif. Menteri-menteri yang pernah menjabat adalah sebagai berikut:

  1. 1. Achmad Tahir (1983–1988)
  2. 2. Soesilo Soedarman (1988–1993)
  3. 3. Joop Ave (1993–1998)
  4. 4. Abdul Latief (1998)
  5. 5. Marzuki Usman (1998–1999)
  6. 6. Giri Suseno Hadihardjono (ad-interim) (1999)
  7. 7. Hidayat Jaelani (1999–2000)
  8. 8. I Gede Ardhika (2000–2004)
  9. 9. Jero Wacik (2004–2009)
  10. 10. Mohammad Nuh (ad-interim) (2009)
  11. 11. Jero Wacik (2009–2011)
  12. 12. Mari Elka Pangestu (2011–2014)
  13. 13. Arief Yahya (2014–2019)
  14. 14. Wishnutama Kusubandio (2019–2020)
  15. 15. Sandiaga Uno (2020-2024)
Image

Tugas & Fungsi Kementerian Pariwisata

Tugas :

Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata menyatakan tugas Kemenpar adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Fungsi :

Pasal 5 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata, menyatakan Kemenpar menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya da n kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
  • penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Top